Hakim Ad Hoc: Putusan Pengadilan Tipikor Harus Batal Demi Hukum

Dianggap Bukan Pejabat Negara

Hakim Ad Hoc: Putusan Pengadilan Tipikor Harus Batal Demi Hukum

- detikNews
Rabu, 26 Agu 2009 16:17 WIB
Hakim Ad Hoc: Putusan Pengadilan Tipikor Harus Batal Demi Hukum
Jakarta - Seluruh hakim di Pengadilan Tipikor tidak lagi mendapat gaji ke-13 karena dianggap bukan pejabat negara. Klasifikasi itu pun ditanyakan oleh hakim.

"Kami diangkat, dilantik dan diberhentikan oleh presiden maka kami beranggapan adalah pejabat negara," ujar salah satu hakim Ad Hoc, Andi Bachtiar saat berbincang dengan wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2009).

Padahal selama 3 tahun sebelumnya, gaji ke-13 selalu dibayar. Besaran gaji yang diterima adalah Rp 10 juta.

Total gaji yang diterima oleh hakim-hakim di Pengadilan Tipikor sebesar Rp 15,1 juta. Perinciannya, Rp 10 juta sebagai uang kehormatan dan Rp 5,1 juta uang operasional.

Jika ia beserta rekan-rekannya tidak dianggap sebagai pejabat negara, maka Andi mempertanyakan kekuatan hukum putusan pengadilan ini. "Nah pertanyaannya, bisa tidak saya mengadili koruptor," cetus Andi.

Andi berasumsi dengan keadaan seperti ini, putusan yang dikeluarkan pengadilan tipikor harus batal demi hukum. Seluruh terpidana juga harus dibebaskan. Begitu juga dengan uang negara yang bisa diselamatkan.

"Kalau kami dianggap bukan pejabat negara itu konsekuensinya," tegas Andi.

(mok/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads