"Kami akan panggil Pak Bibit Waluyo sebagai saksi ahli karena beliau tidak masuk DPT pileg," ujar Ketua Panitia Angket DPT DPR, Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2009).
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Panitia Angket Lena Maryana Mukti. Menurutnya, sebenarnya Bibit sudah memperoleh formulir A5. Namun karena tidak memahami formulir tersebut sehingga tidak ikut nyontreng.
"Pak Bibit sudah dikonfirmasi tidak terdaftar ditempat memilih karena sudah memiliki form A5 untuk pindah namun tidak nyontreng," ujar Lena.
Namun demikian, Bibit tetap akan dimintai keterangan dalam penyelidikan kisruh DPT pileg oleh Panitia Angket DPR. Lena menegaskan bahwa pemanggilan Bibit dalam kapasitasnya sebagai warga yang ternoda hak konstitusinya.
"Dipanggil sebagai saksi warga yang tidak mendapat hak pilih, bukan sebagai Gubernur Jawa Tengah," ujar Lena.
Kapan Gubernur Jawa Tengah akan dipanggil, "Dalam pertemuan selanjutnya," jawab Lena.
(van/yid)











































