DPR: Jika Terbukti Salah, Ketua KPU Bisa Dipecat

Angket DPT

DPR: Jika Terbukti Salah, Ketua KPU Bisa Dipecat

- detikNews
Rabu, 26 Agu 2009 15:50 WIB
DPR: Jika Terbukti Salah, Ketua KPU Bisa Dipecat
Jakarta - Wakil Ketua Panitia Angket DPT, Lena Maryana Mukti mengungkapkan bahwa Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari bisa diberhentikan jika ternyata KPU menjadi penyebab kisruhnya DPT. Panitia Angket DPT saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk menguak siapa dibalik kisruh DPT

"Kalau ternyata KPU yang salah, tentu ada konsekuensinya. Ya bisa dihentikan ketua KPU-nya, anggotanya juga bisa diganti" ujar Lena saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2009).

Menurut Lena, kekacauan DPT bisa juga disebabkan oleh kelalaian pemerintah dalam menyiapkan DP4. Akibatnya, KPU pun ikut salah lantaran DPS yang dibuat KPU disusun berdasar DP4 dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menutup kemungkinan pemerintah yang lalai, tapi itu sedang kami selidiki," ungkap Lena.

Saat ini, lanjut Lena, Panitia Angket DPT sudah meminta softcopy DP4 dari KPU. Selanjutnya Panitia Angket akan meminta softcopy DP4 versi pemerintah untuk kemudian di kroscek antara 2 data tersebut.

"Kita akan membandingkan antara DP4 yang diserahkan KPU tadi dengan DP4 yang akan kita terima dari pemerintah," beber Lena.

"Nanti kita akan memanggil Mendagri dan Dirjen Adminduk untuk dimintai keterangan croscek. Kita juga akan mengundang Bibit Waluyo sebagai saksi ahli" pungkas Lena.
(van/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads