"Kalau ternyata KPU yang salah, tentu ada konsekuensinya. Ya bisa dihentikan ketua KPU-nya, anggotanya juga bisa diganti" ujar Lena saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2009).
Menurut Lena, kekacauan DPT bisa juga disebabkan oleh kelalaian pemerintah dalam menyiapkan DP4. Akibatnya, KPU pun ikut salah lantaran DPS yang dibuat KPU disusun berdasar DP4 dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Lena, Panitia Angket DPT sudah meminta softcopy DP4 dari KPU. Selanjutnya Panitia Angket akan meminta softcopy DP4 versi pemerintah untuk kemudian di kroscek antara 2 data tersebut.
"Kita akan membandingkan antara DP4 yang diserahkan KPU tadi dengan DP4 yang akan kita terima dari pemerintah," beber Lena.
"Nanti kita akan memanggil Mendagri dan Dirjen Adminduk untuk dimintai keterangan croscek. Kita juga akan mengundang Bibit Waluyo sebagai saksi ahli" pungkas Lena.
(van/yid)











































