"Nanti kita akan mengeceknya," kata Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang kepada detikcom, Rabu (26/8/2009).
"Yang jelas itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan kita karena terkait langsung dengan kedaulatan. Ini menyangkut teritori, kepemilikan itu nggak bisa dibenarkan," imbuh Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Depdagri sendiri selama ini telah melakukan upaya pemberian nama-nama terhadap pulau-pulau yang terdapat di wilayah-wilayah pedalaman dan perbatasan. Tujuannya, agar masalah-masalah jual beli ilegal atau pun pencaplokan oleh negara asing tidak akan terjadi lagi.
"Memang kita terus melakukan pembakuan nama-nama rupa bumi, misalnya kita tahu masih ada pulau yang belum bernama. Pada waktunya nanti akan kita beri nama, selanjutnya akan didepositkan ke PBB," ujar pria yang suka bercanda ini.
Pada 2007 lalu, sebanyak 5.500 pulau telah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Sehingga total saat ini sudah lebih 13 ribu pulau yang telah mempunyai nama.
Untuk pembakuan nama rupa bumi ini, lanjut Saut, presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi. Tim ini diketuai oleh Mendagri dengan anggota Menhan, Menlu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Mendiknas, dan melibatkan instansi pemerintah pusat lainnya termasuk juga pemerintah daerah.
"Tim tersebut masih bekerja hingga sekarang. Untuk selanjutnya didaftarkan kembali pada 2012 nanti. Sebab ini biasanya dilakukan lima tahun sekali," pungkasnya.
(anw/iy)











































