''Kita tegas kepada siapa saja, tapi dasar ketegasannya bukti bukan karena desakan atau apa pun, tapi memang karena adanya bukti bahwa terjadi pelanggaran kode etik,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2009).
Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari adalah ketika ia melakukan pertemuan dengan buronan KPK, Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja
di Singapura. Dua kali sudah KPK memeriksa Antasari di rutan Polda.
Hasil pemeriksaan saat ini masih terus dikaji oleh tim. Hasil ini akan menentukan jadi tidaknya dibentuk Komite Etik.
Johan melanjutkan, pelanggaran tindak pidana jauh lebih berat dibanding kode etik. Namun hal tersebut tetap perlu diberlakukan aturan tegas.
''Bagaimana pun penegakan kode etik di internal KPK harus ditegakan, dan ini sekaligus pembelajaran untuk pimpinan yang lain,'' ujarnya.
(mok/ape)










































