Pengacara Eksekutor Nilai PN Tangerang Tak Berwenang Mengadili

Pembunuhan Nasrudin

Pengacara Eksekutor Nilai PN Tangerang Tak Berwenang Mengadili

- detikNews
Rabu, 26 Agu 2009 14:20 WIB
Pengacara Eksekutor Nilai PN Tangerang Tak Berwenang Mengadili
Jakarta - Lokasi persidangan eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang dipersoalkan kuasa hukum terdakwa. PN Tangerang dinilai tidak berwenang mengadili kasus itu.

Kuasa hukum menyatakan bahwa persidangan seharusnya digelar di satu tempat yang sama dengan otak pembunuhan, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juan Felix Tampubolon yang bertindak selaku kuasa hukum terdakwa Daniel
Daen, Hendrikus Kia Walen, dan Heri Santoso menyatakan, bahwa karena pembunuhan Nasrudin merupakan perbuatan bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa berdasar pasal 55 KUHP, maka persidangan seharusnya dilakukan di satu tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu PN Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini," ujar Juan Felix dalam pembacaan eksepsi sidang pembunuhan Nasrudin di PN Tangerang, Banten, Rabu (26/8/2009).

Dia menilai bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa merupakan satu kesatuan perbuatan dengan dakwaan kepada 4 terdakwa lainnya. Sehingga jika persidangan dilakukan terpisah akan timbul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap para terdakwa dan kemungkinan ada pihak yang dikorbankan dalam kasus ini.

Kuasa hukum Eduardus Ndopo Mbete alias Edo juga mengemukakan alasan yang sama. Menurutnya, pertemuan antara Edo dengan Wiliardi berlangsung di depan Hailai, Ancol, Jakarta Utara dan di restoran McD di Cilandak Town Square. Dengan fakta itu, kuasa hukum beranggapan semestinya sidang tidak
berlangsung di PN Tangerang.

"Artinya perencanaan itu berlangsung di Jakarta, sehingga seharusnya sidangย  berlangsung tidak di PN Tangerang," ujarnya.

Seperti diketahui, 5 eksekutor pembunuhan Nasrudin yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi, Daniel Daen, dan Heri Santosa disidang di PN Tangerang.

Sedangkan 4 tersangka lainnya yakni Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono,
Jerry Hermawan Lo, dan Wiliardi Wizar akan disidang di PN Jakarta Selatan.

(Rez/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads