Kuasa hukum menyatakan bahwa persidangan seharusnya digelar di satu tempat yang sama dengan otak pembunuhan, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juan Felix Tampubolon yang bertindak selaku kuasa hukum terdakwa Daniel
Daen, Hendrikus Kia Walen, dan Heri Santoso menyatakan, bahwa karena pembunuhan Nasrudin merupakan perbuatan bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa berdasar pasal 55 KUHP, maka persidangan seharusnya dilakukan di satu tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa merupakan satu kesatuan perbuatan dengan dakwaan kepada 4 terdakwa lainnya. Sehingga jika persidangan dilakukan terpisah akan timbul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap para terdakwa dan kemungkinan ada pihak yang dikorbankan dalam kasus ini.
Kuasa hukum Eduardus Ndopo Mbete alias Edo juga mengemukakan alasan yang sama. Menurutnya, pertemuan antara Edo dengan Wiliardi berlangsung di depan Hailai, Ancol, Jakarta Utara dan di restoran McD di Cilandak Town Square. Dengan fakta itu, kuasa hukum beranggapan semestinya sidang tidak
berlangsung di PN Tangerang.
"Artinya perencanaan itu berlangsung di Jakarta, sehingga seharusnya sidangย berlangsung tidak di PN Tangerang," ujarnya.
Seperti diketahui, 5 eksekutor pembunuhan Nasrudin yakni Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi, Daniel Daen, dan Heri Santosa disidang di PN Tangerang.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yakni Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono,
Jerry Hermawan Lo, dan Wiliardi Wizar akan disidang di PN Jakarta Selatan.
(Rez/irw)











































