"Kasus ini yang kelima," ujar pengamat terorisme Dynno Cressbon saat dihubungi detikcom di Jakarta, Rabu (26/8/2009).
Menurutnya, pengkaitan pertama yaitu saat mencuatnya 'dokumen Jibril'Β yang dimuat di harian The Straits Times terbitan Singapura pada tahun 2001. Dokumen ini memuat rencana aksi pengeboman kedutaan besar Amerika di Jakarta, Singapura, dan
Kuala Lumpur pada November dan Desember.
"Dugaan kuat dokumen itu mengarah kepada Abu Jibril (ayah Mohamad Jibril)," tutur Direktur Pusat Studi In telijen dan Keamanan Negara (Siknal) ini.
Kedua, saat Abu Jibril dideportasi Pemerintah Malaysia karena diduga terlibat jaringan terorisme ke Indonesia pada 2003. Di Indonesia, Abu Jibril divonis 5,5 bulan penjara karena kasus pelanggaran imigrasi, setelah tuduhan terorisme sulit dibuktikan.
Ketiga, Mohamad Jibril diduga kuat terkait dengan kelompok Islam di Pakistan bernama Al Ghuraba. Kelompok ini merupakan penghubung antara Al-Qaeda dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Keempat, terkait ledakan bom di rumah Abu Jibril di Pamulang pada tahun 2005. Karena tidak ditemukan fakta yuridis, polisi melepas Abu Jibril.
Dynno menyatakan, dalam penangkapan Mohamad Jibril, polisi mesti menemukan bukti yang kuat untuk mengaitkan Jibril dalam aksi pengeboman Hotel JW Marriott & Ritz-Carlton 17 Juli lalu. Fakta yuridis mesti dikantongi.
"Polisi mesti jeli, apakah dia punya hubungan langsung atau tidak, apakah (penangkapan) ini terkait keterlibatan dia pada masa lalu," katanya.
(ape/nrl)











































