Sebelumnya, pada 19 Agustus lalu, Artalyta alias Ayin telah mengajukan memori PK ke Pengadilan Tipikor dengan beberapa alasan. Majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum secara benar tentang rekaman hasil petugas KPK. Saksi yang diajukan, Herry Muryanto dan Yuliawan Superani juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Seluruh pertimbangan Majelis Kasasi dalam pembuktian pasal 5 ayat (1) huruf
b UU No 20/2001 juga dianggap tidak jelas dan kabur. Namun hal itu semua dibantah oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sarjono, putusan Pengadilan Tipikor telah membuat seluruh pertimbangan yang menyatakan Artalyta bersalah melanggar pasal 5. Hal ini pun dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan majelis tingkat kasasi.
Pada tingkat kasasi, permohonan Artalyta kembali ditolak karena tidak mampu menunjukan putusan PT yang salah. Artalyta juga tidak bisa menunjukan adanya tindakan majelis PT yang melampaui wewenangnya.
"Maka permohonan PK terpidana haruslah ditolak," tegas Sarjono.
(mok/irw)