Pengajuan PK Artalyta Suryani Dinilai Tak Beralasan

Pengajuan PK Artalyta Suryani Dinilai Tak Beralasan

- detikNews
Rabu, 26 Agu 2009 11:03 WIB
Jakarta - Terpidana Artalyta Suryani mengajukan PK atas perkara suapnya. Namun oleh jaksa, permintaan tersebut dinilai tidak beralasan.

Sebelumnya, pada 19 Agustus lalu, Artalyta alias Ayin telah mengajukan memori PK ke Pengadilan Tipikor dengan beberapa alasan. Majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum secara benar tentang rekaman hasil petugas KPK. Saksi yang diajukan, Herry Muryanto dan Yuliawan Superani juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Seluruh pertimbangan Majelis Kasasi dalam pembuktian pasal 5 ayat (1) huruf
b UU No 20/2001 juga dianggap tidak jelas dan kabur. Namun hal itu semua dibantah oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan PK yang diajukan karena penasihat hukum terpidana pemohon tidak cermat dalam membaca dan memahami putusan pengadilan," ungkap jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/8/2009).

Menurut Sarjono, putusan Pengadilan Tipikor telah membuat seluruh pertimbangan yang menyatakan Artalyta bersalah melanggar pasal 5. Hal ini pun dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan majelis tingkat kasasi.

Pada tingkat kasasi, permohonan Artalyta kembali ditolak karena tidak mampu menunjukan putusan PT yang salah. Artalyta juga tidak bisa menunjukan adanya tindakan majelis PT yang melampaui wewenangnya.

"Maka permohonan PK terpidana haruslah ditolak," tegas Sarjono.

(mok/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads