"Ari Muladi sudah ditahan sejak tanggal 19 agustus kemarin terkait penerimaan dana dari PT Masaro. Sementara yang bersangkutan dikenai pasal penipuan dan penggelapan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2009).
Hingga kini Polri belum menemukan unsur pidana yang berkaitan dengan KPK. Nanan menjelaskan Ari mengakui menyerahkan sejumlah uang. Namun uang tersebut tidak diserahkan langsung pada para petinggi KPK.
"Dia serahkan pada seseorang lagi, tapi bukan pada penyidik KPK," jelas Nanan.
Nanan masih enggan menjelaskan siapa orang yang menjadi perantara tersebut. "Nanti ya," pungkasnya.
(rdf/rdf)











































