"Ada yang sudah antusias untuk melaporkan kekayaan ke KPK. Seperti Pak Boediono," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (25/8/2009).
Menurut Haryono, Boediono lapor kekayaan dalam kaitannya sebagai Gubernur BI. Dalam aturan, jika seorang pejabat negara sudah lepas dari jabatannya, ia harus melaporkan kekayaan ke KPK.
"Batas akhir mendaftarkan LHKPN, setelah 30 hari dia lengser," jelas Haryono.
Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga mengimbau agar pejabat lain segera mempersiapkan laporkan kekayaannya. Pelaporan bisa dilakukan mulai mulai minggu ini.
Aturan soal laporan kekayaan ini tercantum dalam Pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Penyelenggara diwajibkan melapor sebelum dan sudah menjabat atau berhenti dari tugasnya.
(mad/anw)
