Boediono Tak Sabar Ingin Laporkan Kekayaan ke KPK

Boediono Tak Sabar Ingin Laporkan Kekayaan ke KPK

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 18:09 WIB
Jakarta - Wakil Presiden terpilih Boediono sudah mengirim utusan ke KPK untuk melaporan kekayaan. Padahal batas waktu untuk pelaporan belum ditetapkan.

"Ada yang sudah antusias untuk melaporkan kekayaan ke KPK. Seperti Pak Boediono," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (25/8/2009).

Menurut Haryono, Boediono lapor kekayaan dalam kaitannya sebagai Gubernur BI. Dalam aturan, jika seorang pejabat negara sudah lepas dari jabatannya, ia harus melaporkan kekayaan ke KPK.

"Batas akhir mendaftarkan LHKPN, setelah 30 hari dia lengser," jelas Haryono.

Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga mengimbau agar pejabat lain segera mempersiapkan laporkan kekayaannya. Pelaporan bisa dilakukan mulai mulai minggu ini.

Aturan soal laporan kekayaan ini tercantum dalam Pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Penyelenggara diwajibkan melapor sebelum  dan sudah menjabat atau berhenti dari tugasnya.

(mad/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini