Panitia Angket DPT Temukan Banyak Pemilih Ganda

Panitia Angket DPT Temukan Banyak Pemilih Ganda

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 17:52 WIB
Panitia Angket DPT Temukan Banyak Pemilih Ganda
Jakarta - Panitia hak angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) menemukan banyak kelemahan dalam DPT yang digunakan KPU dalam pemilu legislatif. Kelemahan itu antara lain banyaknya pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.

"Kami menemukan beberapa temuan yang menarik, meski belum jadi kesimpulan. Misalnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disampaikan pada tanggal 5 April, banyak daerah yang tidak bisa dibuka. Kami juga menemukan banyak pemilih ganda dan pemilih di bawah umur," kata Wakil Ketua Panitia Angket DPT, Lena Maryana, saat dihubungi lewat telepon, Rabu (25/8/2009).

Kelemahan lain adalah banyak daerah yang tidak mendasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada DP4, tetapi pada DPT pemilihan gubernur. Hal ini misalnya terjadi di Sumatera Utara yang dikunjungi oleh Lena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga perubahan data karena terjadi kekeliruan entry data. Ada beberapa daerah yang belum menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Misalnya di Jawa Tengah hanya 9 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota yang sudah menerapkan SIAK," papar politisi PPP ini.

Untuk meminta keterangan KPU, Panitia Angket besok akan memanggil KPU, Bawaslu, dan Dirjen Adminduk. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk dimintai konfirmasi terkait penyusunan DP4 dan pemutakhiran data pemilih.

"Kita akan fokuskan pada mekanisme penyusunanan, mungkin juga mendengarkan masalah masalah atau kendala yang mereka hadapi yang membuat DP4 mengalami persoalan," ucap Lena.

Gubernur Jateng Dipanggil

Menurut Lena, Panitia Angket DPT telah berkunjung ke beberapa daerah. Pada bulan Juni mereka telah mengunjungi 5 daerah, dan pada bulan Juli 8 daerah. Dalam waktu dekat mereka akan mengunjungi 2 daerah lagi.

"Yang kita kunjungi adalah dinas kependudukan catatan sipil dan panwaslu. Kita sebenarnya juga ingin bertemu masyarakat yang kehilangan hak pilih, tapi akan kita panggil mereka ke DPR
untuk jadi saksi, seperti Bibit Waluyo, gubernur Jawa Tengah," terang Lena.

Perempuan yang selalu berkerudung itu menambahkan, Panitia Angket akan memanggil saksi dan ahli hingga 12 September. Setelah itu mereka akan menyusun laporan untuk disampaikan ke sidang paripurna.

"Setelah itu barulah kita putusakan apakah DPR akan mengeluarkan hak menyatakan pendapat," kata Lena.

Jika nantinya terbukti DPT bermasalah, pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi. Berbagai persoalan yang muncul dalam DPT akan dijadikan evaluasi untuk merevisi UU Pemilu.

"Yang kita ingin cari adalah penyebab kekacauan penyusunan daftar pemilih untuk merevisi UU. Dan ini bisa menyeret mereka yang bertanggung jawab. Ini bisa berujung pada sangsi administrasi dan sanksi hukum," tegas Lena.

(sho/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads