KPPK Desak DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

KPPK Desak DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 17:28 WIB
Jakarta - Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya, pemberantasan korupsi melalui pengadilan umum justru dianggap telah membebaskan para pelakunya.

"Menjadi keharusan bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dengan materi muatan yang sesuai dengan harapan masyarakat," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis, yang membacakan keterangan pers KPPK diΒ  Gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (25/8/2009).

Menurut Nurkholis, Mahkamah Konstitusi (MK) teah memerintahkan DPR dan Presiden SBY untuk membuat RUU Pengadilan Tipikor. Namun, menjelang masa berakhirnya jabatan DPR periode 2004-2009 ini, DPR terlihat setengah hati untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Hari ini akan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor secara
resmi. "Tapi kita meragukan komitmen dari mereka, terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor. Bila diperhatikan sebagian pernyataan mereka justru ingin mengerdilkan Pengadilan itu, bahkan sudah tidak punya tenaga untuk menyelesaikannya," jelasnya.

Nurkholis berharap agar DPR tidak melebarkan permasalahan yang dibahas. "Kita tidak menginginkan sebuah UU yang materinya sempurna 100 persen, tapi minim di tingkat implementasi. Yang penting DPR cukup menyepakati materi yang subtantif saja bagi tegaknya pengadilan Tipikor," pintanya.

Sementara itu Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah menambahkan, pernyataan sebagian anggota DPR dianggap menghambat proses pembahasan RUU Peradilan Tipikor. Selain itu, kelambanan pembahasan ini juga ditambah dengan adanya serangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini sebagai bentuk penolakan-penolakan mereka terhadap Pengadilan Tipikor. Persoalan faktor hambatan ini datang dari organ-organ negara," tandasnya.

Begitu juga terkait penyataan agar perkara korupsi dikembalikan ke Pengadilan Umum, justru menurut Febri, menunjukan bahwa lembaga pembuat dan yang menjalankan produk UU ingin membebaskan para pelaku korupsi.

"Fenomena pengadilan umum buat kami semakin tidak yakin adanya pemberantasan korupsi akan berjalan," tegasnya.

Sedangkan salah satu Ketua Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki justru menyesalkan Koalisi Politik Presiden SBY yang cukup besar di parlemen tidak berusaha untuk mempercepat proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

"Justru mereka mempercepat proses soal komposisi kabinet mendatang.
Sementara untuk usaha pemberantasan korupsi ini yang tidak terlihat dari mereka," pungkasnya.

(zal/anw)


Berita Terkait