"Harapannya (penjelasan) tertulis. Suratnya tertanggal hari ini," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2009).
Penjelasan itu terkait pengalokasian kursi setelah parpol mendapatkan kursi di penghitungan tahap ketiga. Sebab sebelumnya ada 2 penafsiran yang berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Model yang dipakai KPU untuk menetapkan caleg di tahap ketiga adalah model pertama. Hal itu berdasarkan konsultasi lisan dengan hakim MK. Namun rupanya keterangan lisan itu dinilai kurang kuat sehingga KPU bersikukuh minta keterangan tertulis. Untuk keperluan itu KPU menyurati MK.
Dalam surat itu KPU juga menyampaikan ke MK bahwa KPU telah menetapkan kursi dan caleg terpilih hasil penghitungan tahap ketiga pada 21 Agustus lalu. Penetapan memakan waktu cukup lama karena harus dilakukan pengecekan secara intensif untuk memastikan tidak terjadi kesalahan.
Selain itu KPU juga menyampaikan ke MK bahwa untuk pengumuman nama-nama caleg terpilih penghitungan tahap ketiga, KPU menunggu putusan final MK terkait daerah-daerah yang melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang.
(sho/yid)











































