"Banyak yang nggak mau jadi pimpro ternyata anggarannya ditaruh di bank. Diduga Pemda menikmati fee dan bunga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (25/8/2009).
Dana Rp 200 miliar yang diselewengkan berasal dari 6 daerah yang berada di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera.Β Salah satu daerah yang disebutkan adalah Sumatera Utara.
Rencananya KPK akan mengumpulkan keenam BPD tersebut untuk mengembalikan fee dan bunga ke Bank Indonesia. Setelah dimasukkan ke kas negara, uang tersebut akan disitribusikan lagi ke daerah.
"Kalau masuk ke kas daerah tidak jadi soal, yang jadi masalah kalau ke kantong pejabat," tegasnya.
(mad/anw)











































