Terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga parkir ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aksi demonstrasi dan ikut membubarkan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Vonis majelis hakim PN Medan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan tujuh tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan putusan, terdakwa Darwin Anthonius Sibarani langsung menyatakan banding, setelah berdiskusi beberapa saat dengan penasehat hukumnya. Darwin menyatakan putusan hakim tidak memberikan rasa keadilan.
Dari 70 terdakwa yang tersangkut dalam kasus demo anarkis Protap, sepuluh di antaranya telah dijatuhi vonis. Sedang sisanya masih menjalani persidangan di PN Medan.
(rul/djo)











































