Terdakwa Kasus Protap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Protap Divonis 3,5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 16:42 WIB
 Terdakwa Kasus Protap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Medan - Darwin Anthonius Sibarani, terdakwa kasus demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Selasa (25/8/2009) sore.

Terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga parkir ini dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aksi demonstrasi dan ikut membubarkan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Vonis majelis hakim PN Medan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan tujuh tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, ketua majelis hakim Ketut Sudiro akhirnya memvonis terdakwa Darwin dengan hukuman penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 146 KUHP karena ikut masuk ke dalam ruang paripurna anggota dewan dan terlibat membubarkan rapat yang sedang berlangsung.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Darwin Anthonius Sibarani langsung menyatakan banding, setelah berdiskusi beberapa saat dengan penasehat hukumnya. Darwin menyatakan putusan hakim tidak memberikan rasa keadilan.

Dari 70 terdakwa yang tersangkut dalam kasus demo anarkis Protap, sepuluh di antaranya telah dijatuhi vonis. Sedang sisanya masih menjalani persidangan di PN Medan.


(rul/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads