"Untuk 1 berkas perkara itu kira-kira sampai 8 atau 9 atau 10 orang JPU. Sesuai dengan kebutuhan," kata Kajari Jakarta Selatan Setia Untung Alimuladi.
Hal ini disampaikan dia di Kejari Jaksel, Jalan Rambai, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2009).
Sesuai hukum acara, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) berkewajiban melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah penyerahan tahap 2 ini.
"Pokoknya sesegera mungkin. Mudah-mudahan secepatnya," ujar dia.
Apa status Antasari? "Karena sudah masuk ke tahap penuntutan maka sudah terdakwa," sahut Setia.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Antasari Azhar, Muhammad Assegaf berharap berkas kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita inginkan secepatnya. Kalau bisa tidak sampai 20 hari," kata Assegaf.
Menurut dia, status terdakwa terhadap Antasari baru akan dibacakan di pengadilan.
"Setelah surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan kemudian menunggu hari sidang. Jadi pernyataan terdakwa dibacakan pada saat dia dinyatakan sebagai terdakwa. Di situ baru," ujar Assegaf.
(aan/iy)











































