Muzni diangkat sebagai ketua tim pelaksanan pengelolaan aset ex Yayasan Dana Tabungan Pesangan Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas).
"Terdakwa mengunakan kekayaan sisa hasil likuidasi yang telah dibubarkan untuk dibagi-bagikan kepada orang lain," kata Jaksa Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/8/2009).
Muzni didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 107,6 miliar dan USD 328.581.
Yayasan tersebut dibentuk tahun 1990 untuk mengelola dana program tabungan pesangan tenaga kerja. Kekayaan awal sebesar Rp 10 juta dari Pertaminan dengan iuran 8,33 persen dari upah tenaga kerja/bulan.
Tahun 2000, oleh BPKP yayasan tersebut direkomendasikan untuk diakhiri. Yayasan itu dinilai bertentangan dengan Inpres No 20/2008
Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban serta aset yayasan, Muzni pun dipilih. 30 Desember 2002, Muzni dan tim melaporkan seluruh aset yayasan sebesar Rp 135,02 miliar dan USD 250,394 kepada Jacob.
Namun duit sebesar itu tidak ada yang disetor ke kas negara oleh Jacob. Muzni ditunjuk untuk mengelola dana dan menggunakannya sebesar Rp 41,21 miliar.
Selain penyelewangan dana, Muzni juga didakwa telah menerima hadiah Rp 1,5 miliar dari Pembina Yayasan Imelda Medan, Rp 885 juta dari Dirut RS Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, dan Rp 1 miliar dari Pimpro Pembangunan RS Bumi Pekanbaru.
Muzni diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mok/anw)