"Belum ada konfirmasi sampai sekarang, baik dari Kedubes Arab Saudi maupun kepolisian," ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Teuku Faizasyah saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2009).
Biasanya, lanjut Faiz, Deplu akan menerima pemberitahuan status warga negara asing setelah polisi menetapkan status hukum (tersangka). "Setelah penetapan kasus biasanya mereka (polisi) memberikan keterangan tapi hingga terakhir ini belum ada (informasi) yang masuk," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ternyata ada penetapan negara asal. Kepolisian akan menyampaikan ke Deplu. Lalu Diplomatik Konsuler akan memberikan konfirmasi ke negara asal sebelum nantinya negara asal memberikan bantuan hukum," tandasnya.
(ape/nrl)











































