"Kalau sudah masuk proses menjadi terdakwa, diharapkan segera ada pergantian. Sehingga wajah lembaga pemberantasan korupsi clear and clean," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2009).
Agung berharap, seleksi calon pengganti Antasari juga bisa dilakukan oleh DPR pada periode sekarang.
"Lebih baik sebelum periode ini berakhir. Apalagi kalau sudah P21," tegasnya.
Pasal 30 ayat 9 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan presiden mengajukan calon komisioner KPK dengan rasio 2 banding 1. Khusus untuk kasus pengganti Antasari, berarti presiden harus mengajukan 2 calon ke DPR untuk kemudian diseleksi.
(lrn/anw)











































