DPR Minta Presiden Segera Ajukan Pengganti Antasari

DPR Minta Presiden Segera Ajukan Pengganti Antasari

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 12:29 WIB
DPR Minta Presiden Segera Ajukan Pengganti Antasari
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta presiden segera mengajukan nama pengganti Antasari Azhar menyusul status terdakwa yang akan segera disandangnya. Menurut ketentuan, komisioner KPK yang terjerat kasus hukum otomatis dicopot setelah berstatus sebagai terdakwa.

"Kalau sudah masuk proses menjadi terdakwa, diharapkan segera ada pergantian. Sehingga wajah lembaga pemberantasan korupsi clear and clean," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2009).

Agung berharap, seleksi calon pengganti Antasari juga bisa dilakukan oleh DPR pada periode sekarang.

"Lebih baik sebelum periode ini berakhir. Apalagi kalau sudah P21," tegasnya.

Pasal 30 ayat 9 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan presiden mengajukan calon komisioner KPK dengan rasio 2 banding 1. Khusus untuk kasus pengganti Antasari, berarti presiden harus mengajukan 2 calon ke DPR untuk kemudian diseleksi.
(lrn/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads