Berkas P21, Syekh Puji Digelandang ke Kejaksaan

Berkas P21, Syekh Puji Digelandang ke Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 10:31 WIB
Berkas P21, Syekh Puji Digelandang ke Kejaksaan
Semarang - Berkas Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dinyatakan lengkap (P21). Pelaku nikah di bawah umur itu pun digelandang ke kejaksaan, Selasa (25/8/2009).

Sekitar pukul 07.25 WIB, Syekh Puji dikeluarkan dari tahanan Mapowiltabes Semarang, Jl. Dr Sutomo. Dengan tetap mengenakan baju tahanan, dia langsung dibawa menuju Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan Semarang.

Di kantor kejati, suami Lutviana Ulfa ini menandatangani berkas administrasi. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejari Ambarawa (sesuai locus delictie). Pejabat kejati hanya menyebut, kasusnya akan ditangani kejati dan kejari (Ambarawa).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Syekh Puji agak berlarut-larut, terutama terkait proses pemeriksaan hingga penahanan. Lalu, dugaan pemerasaan dari pengacara Syekh Puji sebesar Rp 2,4 miliar juga sempat muncul ke permukaan, namun tak jelas jluntrungnya.

Yang cukup dramatik adalah penjemputan paksa Syekh Puji, 14 Juli 2009 lalu. Anak buah pengusaha kuningan sekaligus pemilik ponpes itu melawan, sehingga mobil polisi rusak. Sejak itu, Syekh Puji menghuni tahanan hingga akhirnya diserahkan ke kejaksaan.

(try/djo)


Berita Terkait