Aspirasi ini dipicu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pidana Lapindo yang dirilis Polda Jawa Timur pada 5 Agustus 2009 lalu karena tidak ada cukup bukti jika kasus tersebut diseret ke perkara pidana.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Mensesneg Hatta Rajasa pun telah menegaskan, segala penyelidikan terhadap penyebab semburan lumpur yang awalnya diduga karena kelalaian manusia harus dihentikan.
Reaksi keras dari aktivis muncul akibat putusan ini. Melalui causes 'Tolak SP3 Kasus Lapindo' di Facebook, hingga hari ini, Selasa (25/8/2009) pukul 07.49 WIB, sekitar 3.305 Facebooker bergabung menjadi anggota causes tersebut.
Para Facebooker yang ikut bergabung berasal dari banyak kalangan. Mulai dari aktivis, masyarakat umum hingga artis. Aktivis Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, LBH Justicia Jakarta, DPC PKB Tuban, hingga artis dangdut Mira KDI menjadi anggota causes yang dimotori oleh Firdaus Cahyadi dari One World Indonesia itu.
Untuk bergabung menjadi anggota causes Tolak SP3 Kasus Lapindo tinggal membuka internet dan mengunjungi alamat di: http://apps.facebook.com/causes/333125?m=4a83263b.
(anw/nrl)











































