"Kami sudah mengirim surat kepada Kejagung seminggu yang lalu untuk diadakan rekonstruksi ulang," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Selasa (25/8/2009).
Ari menjelaskan, kejanggalan terasa saat digelar rekonstruksi di rumah Sigid Haryo Wibisono (SHW) di Jl Pati Unus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP), di tempat tersebut Sigid menyerahkan uang operasional pembunuhan kepada Kombes Wiliardi Wizar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi itu, lanjut Ari, juga tidak didampingi pengacara resmi. Padahal, setiap tindakan penyidik yang menyertakan tersangka, harus melibatkan pengacara.
Dikatakan dia, surat permintaan rekonstruksi ulang itu dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan ditembuskan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji serta Direktur Pra Penuntutan Kejagung. Namun, hingga kini tidak ada jawaban sama sekali.
"Ternyata (rekonstruksi ulang) tidak dilakukan. Mungkin karena pertimbangan waktu juga," pungkasnya. (irw/nrl)










































