Antasari cs Dilimpahkan ke Kejaksaan Pukul 10.00

Pembunuhan Direktur PRB

Antasari cs Dilimpahkan ke Kejaksaan Pukul 10.00

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 07:24 WIB
Antasari cs Dilimpahkan ke Kejaksaan Pukul 10.00
Jakarta - Empat berkas berikut tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, termasuk ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Antasari akan mendampingi kliennya saat penyerahan berkas tersebut.

"Ya, kita dapat informasinya seperti itu. Rencananya berkas akan diserahkan pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Selasa (25/8/2009).

Keempat berkas itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan pada Senin 24 Agustus, kemarin. Selain Antasari, ketiga tersangka adalah Kombes Pol Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo (JHL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap pernyataan berkas lengkap tersebut, Ari mengatakan, berkas Antasari sebenarnya terlalu dipaksakan untuk di-P21. Sebab masa penahanan mantan Direktur Penuntutan Kejagung itu akan habis pada 30 Agustus mendatang.

"Cuma, ya, kita tidak masalah, menunggu nanti saja dipersidangan. Kita sudah persiapkan saksi-saksi yang meringankan nanti di persidangan," cetus Ari.

Dengan dilimpahkannya berkas ini, lanjut Ari, Antasari telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
(irw/Rez)


Berita Terkait