Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Abdul Gofur kepada pers, di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Palembang, Senin (24/08/2009), mengatakan, penambangan di sungai Musi harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
"Kalau memang benar ada pencarian harta karun di sungai Musi, kita akan melakukan pengecekan ke lapangan bekerjasama dengan Pemda. Karena Ini merupakan aset negara," kata Gofur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau memang benar lokasi itu digunakan akan kita police line," kata Gofur.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama tiga bulan ini puluhan perahu menyusuri tepian ilir sungai Musi. Mulai dari jembatan Ampera hingga ke kampung 30 Ilir.
Mereka mengeruk pasir dari dasar sungai Musi. Kemudian disaring buat mencari benda-benda berharga, termasuk adanya benda-benda kuno peninggalan jaman dulu. Terdengar kabar, ada pencari harta karun itu mendapatkan patung-patung kuno.
(tw/irw)










































