"Kalau sudah diterima surat dari kejaksaan, selang satu hari Kepres dikeluarkan," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/8/2009).
Keputusan pemberhentian yang dimaksud Denny berdasarkan UU No 30/2002 Tentang KPK. Dalam pasal 32 disebutkan, pimpinan KPK diberhentikan oleh presiden jika sudah berstatus terdakwa dalam sebuah tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mad/irw)











































