Presiden Pecat Antasari Sehari Setelah Surat Terdakwa Diterima

Presiden Pecat Antasari Sehari Setelah Surat Terdakwa Diterima

- detikNews
Senin, 24 Agu 2009 20:46 WIB
Presiden Pecat Antasari Sehari Setelah Surat Terdakwa Diterima
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memecat Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Namun, hal itu akan dilakukan sehari setelah surat keterangan terdakwa diterima.

"Kalau sudah diterima surat dari kejaksaan, selang satu hari Kepres dikeluarkan," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/8/2009).

Keputusan pemberhentian yang dimaksud Denny berdasarkan UU No 30/2002 Tentang KPK. Dalam pasal 32 disebutkan, pimpinan KPK diberhentikan oleh presiden jika sudah berstatus terdakwa dalam sebuah tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Denny, Kepres tersebut tidak akan terlalu lama untuk diterbitkan. Ia menjamin presiden terus mendukung upaya pembongkaran kasus pembunuhan direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen itu.

(mad/irw)


Berita Terkait