"Saya hanya diperiksa sebagai saksi," ujar Max saat ditanya wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/8/2009).
Max terlihat meninggalkan KPK menggunakan mobil pribadinya Toyota Harrier bernopol B 1205 MD. Ia sempat kesulitan menutup mobil karena dihalangi oleh wartawan yang masih memberondongnya dengan pertanyaan.
"Udah dong jangan ditahan," ucapnya.
Max sebelumnya diperiksa sebagai saksi bagi 4 tersangka kasus cek suap pemilihan Deputi Gubernur BI yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 -19.00 WIB.
KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Endin Sofiahara (PPP), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), Hamka Yandhu (FPG), dan Dudhie Makmun Murod (PDIP). Seluruhnya bekas anggota Komisi IX DPR.
(mad/Rez)











































