Kasus bermula ketika bos biro perjalanan ternama, Rudi (43), tertangkap menggunakan shabu-shabu di Tower Akasia, lantai 18, CBD Pluit, Minggu (23/8/2009). "Barang bukti sebuah bong shabu," kata seorang sumber di Polres Jakbar saat dihubungi detikcom, Senin, (24/8/2009).
Selain mengamankan sebuah bong shabu, didapati pula sisa shabu-shabu seberat 0,3 gram. Akibatnya, tersangka yang tinggal di Jalan Walet, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara tersebut harus meringkuk di sel tahanan Polres Jakbar. "Saat tertangkap, dia berdua bersama temannya. Tapi karena temannya tak terbukti, dia dilepas," tambahnya.
Sayangnya, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jakbar. Adapun Kasat Narkoba Polres Jakbar, Adex Yudhistiawan, hingga berita ini diturunkan, tak bisa di mintai konfirmasi.
(asp/anw)











































