Pencopotan police line di rumah Djahri, RT 1 RW 7, Dusun Beji, Kelurahan Kedu, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, dipimpin Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Andis, Senin (24/8/2009), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Saya hanya menjalankan perintah dari Mabes Polri untuk melepas police line," kata Andis singkat saat ditanya wartawan. Andis yang datang bersama 4 anggota polisi lainnya kemudian meninggalkan rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, beberapa saat setelah pencopotan police line, Djahri mendatangi rumahnya. Kepada petugas, pensiunan guru SMP tersebut meminta diizinkan masuk. Djahri akhirnya masuk ke dalam rumahnya dengan pengawalan polisi.
Hanya sekitar 15 menit, Djahri kemudian keluar kembali. Raut mukanya tampak menyimpan kesedihan. "Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memungkinkan saya menerima kembali rumah ini," ujarnya sambil berlalu.
Sebelumnya saat hendak memasuki rumah, Djahri sempat mengatakan, ingin kembali membangun rumah tersebut. Saat ditanya berapa uang ganti rugi dari polisi yang diharapkan, Djahri enggan menyebutkan angka.
"Ya terserah Mabes Polri saja mau ngasih berapa," ujarnya pasrah.
(djo/nrl)











































