"Itu saya tidak tahu darimana," ujar Mufid saat dihubungi wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/8/2009).
Mufid pun tidak mau menduga-duga terkait apa uang tersebut diberikan kepadanya. Menurut Mufid, segala sesuatu yang berhubungan dengan uang tersebut sudah ditangani oleh KPK.
"Pokoknya saya sudah sampaikan ke KPK," tegasnya.
Apakah teman-teman Bapak juga ikut menerima? "Saya tidak tahu. Tanya saja ke KPK," jawabnya.
Mufid pun mengimbau pada rekan-rekan lain jika ada yang menerima uang, segera melapor ke KPK. "Yang hak itu boleh diambil. Yang nggak berhak harus dikembalikan," katanya.
Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada tanggal 18 Agustus 2009. Rencananya uang tersebut akan diserahkan kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Uang diterima lewat kiriman dalam sebuah amplop yang berjumlah Rp 100 juta. Uang itu diterima dua hari sebelum Mufid melaporkan ke KPK.
(gus/iy)











































