"Ini bukti pemerintah tidak mendukung pengadilan Tipikor," kata peneliti ICW Emerson Yuntho saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/8/2009).
Menurut Emerson, penghapusan tersebut akan mempengaruhi kinerja para hakim. Lambat laun, konsentrasi para hakim akan menurun karena kesejahterannya diberangus.
"Penghargaan terhadap Pengadilan Tipikor jadi berkurang gara-gara ini," tegasnya.
ICW meminta, pemerintah segera mengembalikan hak para hakim adhoc dan karir tersebut. Jika tidak, upaya pemberantasan korupsi akan terhambat.
Seperti diketahui, Departemen Keuangan memberikan rekomendasi pada Mahkamah Agung (MA) agar tidak memberikan gaji ke-13 kepada hakim adhoc. Hal ini dilakukan karena hakim adhoc dianggap bukan pejabat negara. Sementara, bagi hakim karir, hanya diberikan gaji pokok saja, padahal sebelumnya selalu diberikan bersama tunjangan lainnya.
(mad/anw)











































