"Nabung untuk pulang kampung. Jadi sopir taksi nggak sampai duitnya," ucap Amirudin usai digelandang ke Mapolsek Tanah Abang, Jl Penjernihan, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2009).
Penangkapan Amirudin disertai penangkapan 4 pengedar yang menjadi anak buah Amir. Keempatnya yakni Sofian (kurir), Bambang (pengecer), Heri dan Budi (pengedar). Kelimanya membuat sindikasi untuk menjual ganja asal Aceh yang ditangkap di tempat terpisah.
"Total barang bukti mencapai 20 kg. Kalau perkilo Rp 1,5 juta itu sekitar Rp 300 juta," papar Kanit Narkoba Polsek Tanah Abang Kanit Narkoba Tanah Abang Jakpus Aiptu Hariyadi Prabowo saat menggelar barang bukti.
Pada waktu bersamaan, dibekuk pula pengedar sabu-sabu, Erwan Saputra. Dari tangan Erwan diperoleh barang bukti sabu seberat 1 ons atau sekitar Rp 100.000.
"Semuanya sedang diproses sesuai UU Psikotropika. Ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Aiptu Hariyadi.
(Ari/anw)











































