"Tidak ada (pimpinan) yang diperiksa," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/8/2009).
Johan menbenarkan, pengawas internal KPK telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait kasus ini. Namun, Johan enggan berkomentar lebih jauh mengenai siapa-siapa saja yang diperiksa.
"Iya ada (pihak-pihak lainnya), tapi saya lupa siapa saja," ungkapnya.
Sebelumnya, tim pengawas internal KPK telah memeriksa Antasari Azhar pada Rabu (19/8/2009) dan Kamis (20/8/2009) di Mapolda Metro Jaya. Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari saat menemui tersangka PT Masaro Anggoro Widjaja di Singapura.
Sesuai kode etik, seorang pimpinan KPK tidak diperbolehkan menemui tersangka/buronan KPK. KPK sendiri berencana akan membentuk komite etik untuk Antasari dalam minggu ini.Β
"Komite etik nantinya akan berasal dari 2 pimpinan KPK yang tidak terlibat, 2 penasihat dan 2 orang independen, yang independen ditunjuk oleh pimpinan," tandas Johan.
(ape/nrl)











































