Kartika Sari Dewi Shukarno Dibebaskan dari Hukuman Cambuk

Kartika Sari Dewi Shukarno Dibebaskan dari Hukuman Cambuk

- detikNews
Senin, 24 Agu 2009 11:44 WIB
Jakarta - Kartika Sari Dewi Shukarno sejatinya harus menjalani hukuman cambuk 6 kali hari ini karena kepergok minum bir. Namun setelah sempat dijemput petugas untuk melaksanakan hukuman itu, dia dikembalikan lagi ke rumahnya dan hukuman tak jadi dilaksanakan. Keputusan aneh ini membuat kasus ini menjadi membingungkan.

Perempuan 32 tahun ini dijatuhi hukuman oleh pengadilan agama bulan lalu. Dia akan menjadi perempuan pertama di Malaysia yang dihukum cambuk.

Petugas menjemput Kartika Sari hari ini dari rumah orangtunya di Perak. 50-an pendukungnya berteriak Allahu Akbar dan Laa ilaha illallah (tiada Tuhan selain Allah) ketika Kartika dimasukkan ke mobil van. Demikian dilansir AFP, Senin (2/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu dua anak ini akan dikirim ke penjara untuk eksekusi hukuman. Namun tak lama setelah berjalan, mobil berhenti hingga 1 jam. Setelah itu kembali lagi ke rumah orangtua Kartika Sari Dewi Shukarno.

"Saya tidak bisa mengeksekusi surat penangkapan dan pengadilan memerintahkan saat ini," kata Sharifuddin, pejabat departemen urusan Islam di negara bagian Pahang pada keluarga Kartika Sari.

Sharifuddin menyatakan bahwa Kartika secara resmi bebas dari penahanan mereka. Mendengar itu, Kartika justru menolak keluar dari mobil van.

"Saya tidak bisa bicara namun saya tidak mau keluar dari mobil, saya ingin tahu status saya. Saya ingin statemen hitam dan putih dari mereka," kata Kartika, yang menolak banding dan mendesak pemerintah mencambuknya di depan publik.

Ayah Kartika, Shukarno Mutalib (60), marah atas keputusan itu dan dia menyatakan bahwa hal itu bisa membuat citra Islam buruk.

"Putri saya ingin hukuman ini dilaksanakan. Saya khawatir orang-orang akan main-main pada agamanya. Jangan buat putri saya jadi mainan," tegasnya.

Alkohol mudah ditemukan di Malaysia dan secara teori terlarang bagi kaum Muslim yang jumlahnya 60 persen dari populasi. Mereka yang melanggar bisa didenda, dipenjara hingga 3 tahun atau 6 kali hukuman cambuk, meskipun tuntutan seperti ini sangatlah jarang. (nrl/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads