Max tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2009) pukul 10.00 WIB.
Max tampak terbalut kemeja warna putih bermotif garis-garis dan bergegas masuk ke dalam gedung tanpa berkomentar apa pun ketika ditanya oleh wartawan.
"(Max) Diperiksa sebagai saksi terkait kasus cek suap," kata juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi wartawan.
Kasus dugaan suap ini terjadi pada tahun 2004. Agus mengaku ada aliran dana sebesar Rp 24 miliar terkait kemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Endin Soefihara (PPP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Hamka Yandhu (Golkar) dan Dudhie Makmun Murod (PDIP).
Direktur Maspion
Selain Max, KPK juga memeriksa Direktur PT Maspion Sunarto Jonathan saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara cabang Jawa Timur dengan tersangka Trijono.
Trijono sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan telah memasuki agenda penuntutan.
(aan/nrl)











































