"Kita sudah menetapkan semua, Yang dilakukan Pak Sekjen tinggal administrasinya. Hari Senin (hari ini) kita akan cek ulang bersama Bawaslu, kemudian kita umumkan," ujar anggota KPU Andi Nurpati 21 Agustus lalu di kantornya.
Meski begitu, ada sebagian kursi hasil penghitungan tahap ketiga yang belum
selesai dialokasikan. kondisi ini imbas dari putusan sela MK yang mengharuskan adanya pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di beberapa daerah.
Beberapa daerah itu adalah Nias Selatan (Sumatera Utara), Rokan Hulu (Riau), dan Musi Rawas (Sumatera Selatan) untuk pemungutan dan penghitungan suara ulang, serta Tulang Bawang (Lampung) dan Batam (Kepulauan Riau) untuk pemungutan suara ulang.
Untuk daerah-daerah yang bermasalah itu, KPU masih harus menunggu keputusan final MK terkait pelaksanaan pemungutan dan/atau pemungutan suara ulang. Namun KPU belum bisa memastikan kapan putusan final MK akan keluar.
Cara menghitung kursi di tahap ketiga ini mengikuti putusan MK yang mengharuskan seluruh sisa suara dari semua dapil ditarik ke provinsi. Mula-mula KPU menarik seluruh sisa suara dan sisa kursi dari semua dapil ke provinsi.
Selanjutnya akan dicari angka bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan cara membagi jumlah sisa suara dengan sisa kursi. Parpol yang sisa suaranya di atas BPP akan memperoleh kursi.
Mekanisme pengalokasian kursinya menggunakan pasal 25 Peraturan KPU Nomor
15/2009 yang menerapkan sistem horizontal-vertikal. Parpol yang berhak atas
kursi diambilkan kursi dari dapil di mana di dapil tersebut parpol itu mempunyai sisa suara tertinggi dibanding parpol lain (vertikal), dan pada saat yang sama sisa suaranya di dapil itu paling tinggi dibanding sisa suaranya di dapil lain (horizontal).
Setelah itu barulah kursi diberikan kepada caleg parpol yang bersangkutan di dapil itu yang memperoleh suara terbanyak.
Jika di sebuah provinsi tidak ada parpol yang suaranya mencapai BPP, maka
digunakan sistem peringkat. Parpol yang suaranya paling tinggi akan berhak atas kursi.
Jika ada 5 sisa kursi, maka yang berhak atas kursi itu adalah 5 parpol yang mempunyai sisa suara tertinggi. Demikian pula, jika masih ada sisa kursi setelah semua parpol yang tembus BPP diberi kursi, maka sisa kursi itu dibagi sampai habis berdasarkan peringkat jumlah sisa suara parpol.
Cara menghitung kursi tahap ketiga ini berbeda dengan cara yang dipakai KPU saat menetapkan caleg terpilih 24 Mei lalu. Saat itu KPU hanya menarik ke provinsi sisa suara dari dapil yang masih memiliki sisa kursi. Setelah ada putusan MK terkait hal tersebut, maka KPU harus mengubah mekanismenya menjadi menarik seluruh sisa suara dari semua dapil, baik yang masih memiliki sisa kursi atau tidak.
Akibat perubahan mekanisme ini, ada puluhan kursi yang beganti pemilik lintas parpol. Namun KPU belum menyampaikan berapa jumlah pasti kursi yang berganti pemilik itu.
(mok/mok)











































