"Advokat kan profesi yang mulia, harusnya juga menghormati undangan dari penegak hukum (KPK)," kata Direktur Eksekutif LSM Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Uli Parulian Sihombing saat dihubungi, Minggu (23/8/2009) malam.
Undangan yang sudah dilayangkan KPK tersebut terkait jumpa pers yang dilakukan oleh Bonaran 10 Agustus lalu. Saat itu Bonaran menyebut ada orang yang mengaku dari KPK telah meminta uang kepada Anggoro dalam penanganan kasus PT Masaro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menyayangkan posisi KAI yang mendukung langkah Bonaran. Kalau sudah begini susah untuk menyebut posisi KAI yang tidak mendukung langkah pemberantasan korupsi," papar Uli.
(mok/ddt)











































