Rhani belum menerima panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
"Untuk persidangan di Tangerang, kami belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait untuk dipanggil sebagai saksi di persidangan," kata kuasa hukum Rhani, Jimmy Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Minggu (23/8/2009).
Meski demikian, dikatakan Jimmy, tidak tertutup kemungkinan kliennya tersebut akan menjadi saksi. Namun, hal itu baru akan terjadi jika Rhani sebelumnya telah mengisi Berita Acara pemeeriksaan (BAP) untuk para terdakwa.
"Sebelumnya memang dia (Rhani) pernah diminta keterangan untuk BAP, tapi harus dilihat, apakah ini untuk eksekutor ataukah untuk Antasari," jelasnya.
Meski demikian, menurut Jimmy, kliennya tidak memiliki korelasi dengan para eksekutor.
"Tapi tidak tahu juga saya, apa dia sebelumnya pernah dimintai BAP untuk yang eksekutor atau belum," pungkas Jimmy yang baru 13 Agustus 2009 lalu menjadi kuasa hukum Rhani.
(nov/iy)











































