"Dalam pasal 7 undang-undang di atas tegas dinyatakan tugas pokok TNI terdiri dari dua hal, yaitu operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam hal operasi militer selain perang bahkan disebutkan pula tentang operasi untuk mengatasi terorisme," kata wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza kepada detikcom Minggu (23/8/2009).
Menurut Yusron, agar TNI dapat lebih aktif berperan menanggulangi terorisme, pemerintah perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menjabarkan undang-undang tersebut. Penjabaran ini sangat diperlukan karena di samping bisa menjadi landasan hukum juga dapat berguna untuk mencegah munculnya kecemasan dan reaksi yang tidak perlu dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sosialisasi sampai batas-batas yang memungkinkan terhadap rencana pemerintah melibatkan TNI juga diperlukan. Hal ini karena operasi militer cenderung mengandung unsur-unsur rahasia yang tidak mungkin pemerintah dapat transparan sampai seratus persen.
"Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak harus diartikan Polri lemah dan tidak cakap. Sebab, penanggulangan terorisme memang bukan hal yang mudah. Adidaya Amerika Serikat sendiri pun sampai sekarang belum sanggup menuntaskan masalah krusial ini," jelas adik Yusril ini.
Yusron berharap TNI dan Polri bisa lebih merapatkan barisan dalam menghadapi terorisme yang menjadi musuh bersama. Namun begitu, pemerintah perlu pula menempuh langkah-langkah lain, misalnya mencegah munculnya teroris-teroris baru.
"Pembinaan generasi muda agar tidak 'salah jalan', jelas diperlukan. Termasuk menggunakan pendekatan-pendekatan keagamaan yang baik dan benar," pungkas Yusron yang menjadi Wakil Ketua Komisi DPR bidang pertahanan ini.
(yid/iy)











































