Penolakan hukuman cambuk untuk Kartika disuarakan antara lain oleh Womenβs Aid Organisation (WAO), Persatuan Kesedaran Komuniti Selangor (PKKS), Sisters in Islam (SIS), All Womenβs Action Society seperti dilansir Malaysia Today, Minggu (23/8/2009).
Pada 20 Juli 2009, Pengadilan Tinggi Syariah di Pahang, Malaysia menghukum Kartika (32) dengan hukuman 6 kali cambuk dan denda 5.000 RM. Kartika tertangkap basah meminum bir di sebuah kafe tahun lalu. Ia ditangkap oleh polisi yang menangani hukum syariah di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivis perempuan meminta pemerintah Malaysia untuk meninjau ulang hukuman cambuk baik di bawah pengadilan umum maupun pengadilan syariah. Dalam kasus Kartika, hukuman itu dinilai merupakan bentuk diskriminasi terhadap muslim perempuan dan melanggar kesepakatan kesetaraan dan penghilangan diskriminasi terhadap perempuan.
Selain itu mencambuk perempuan bertentangan dengan hukum sipil di mana perempuan tidak boleh dihukum dengan cambuk. Dalam pasal 289 UU Pidana Malaysia, hanya laki-laki yang bisa dihukum cambuk.
"SIS percaya bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang yang memanggil manusia ke jalan Tuhan dengan cara bijaksana seperti disampaikan dalam Surat Anahl ayat 16. Kartika telah menyatakan penyesalan seharusnya otoritas Malaysia berusaha menunjukkan bahwa Tuhan itu maha pengasih dan penyayang khususnya memasuki bulan puasa Ramadan," demikian pernyataan SIS.Β
Aktivis perempuan Malaysia menegaskan, hukuman fisik baik untuk laki-laki ataupun perempuan bertentangan dengan prinsip HAM. Maka itu Malaysia harus secepatnya mencabut hukuman cambuk untuk Kartika. (iy/yid)