Komisi X DPR: Tari Pendet Harus Dipatenkan

Klaim Tari Pendet

Komisi X DPR: Tari Pendet Harus Dipatenkan

- detikNews
Sabtu, 22 Agu 2009 17:00 WIB
Komisi X DPR: Tari Pendet Harus Dipatenkan
Jakarta - Komisi X DPR menilai tari pendet di mata dunia tetap milik Indonesia sehingga harus dipatenkan. Malaysia kurang daya jual sehingga mengklaim seni budaya milik Indonesia.

"Itu kan hanya Malaysia tidak mampu menjual potensinya sendiri,Β  itu tetap punya Indonesia patenkan saja," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Heri Ahmadi, kepada detikcom, Sabtu (22/8/2009).

Menurutnya, seperti kasus sebelumnya, seharusnya pemerintah lebih serius menangani masalah ini. Sehingga kasus-kasus serupa tidak terus terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti reog dan lagu rasa sayange, itu harus dijaga," ungkap Heri.

Selain itu, Heri juga menegaskan perlunya pelestarian kesenian Indonesia. Dengan cara ini kesenian Indonesia akan terkenal di dunia.

"Lestarikan publikasikan," tegasnya.


(van/rdf)


Berita Terkait