Penutupan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2008 tentang kepariwisataan.
"Kita akan bertindak tegas jika sampai nanti dalam pelaksanaannya ditemukan ada tempat hiburan atau wisma yang kedapatan buka," kata Kepala Bakesbang Linmas Kota Surabaya Sumarno saat berbincang dengan detikRamadan, Sabtu (22/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno menambahkan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengirimkan surat pemberitahuan kepada tempat hiburan malam dan lokalisasi jika sebulan penuh selama puasa ramadan harus tutup.
"Pokoknya setelah pemerintah menetapkan hari pertama puasa maka peraturan itu secara otamatis berlaku dan semuanya harus tutup total selama sebulan penuh," tandasnya.
(wln/wln)










































