"Sekarang kan sudah mulai longgar. Kita sudah bikin surat edaran bahwa terhitung mulai Sabtu besok, 22 Agustus, KPU kembali ke asal, kerjanya 5 hari," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).
KPU mengubah hari kerja dari 5 menjadi 6 hari seminggu dengan memasukkan hari Sabtu menjelang digelarnya Pileg 9 April lalu. Menurut Hafiz, hal itu dilakukan karena beban kerja KPU saat itu menumpuk, sementara waktu yang tersedia terbatas.
Selain itu juga karena KPU perlu hari kerja lebih guna proses lelang pengadaan barang dan logistik. Karena itulah, setelah beban kerja KPU berkurang, hari Sabtu kembali diliburkan.
"Tapi itu untuk sekretariat ya. Kalau untuk anggota bisa tiap hari (kerja),"
kata Hafiz.
(sho/nwk)











































