Merasa Longgar, KPU Kembali Kerja 5 Hari Seminggu

Merasa Longgar, KPU Kembali Kerja 5 Hari Seminggu

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 22:45 WIB
Merasa Longgar, KPU Kembali Kerja 5 Hari Seminggu
Jakarta - Usainya penyelenggaraan Pilpres membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bernafas longgar. Dengan kesibukan yang jauh berkurang, KPU pun mengembalikan hari kerja dari yang tadinya 6 hari menjadi 5 hari seminggu.

"Sekarang kan sudah mulai longgar. Kita sudah bikin surat edaran bahwa terhitung mulai Sabtu besok, 22 Agustus, KPU kembali ke asal, kerjanya 5 hari," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).

KPU mengubah hari kerja dari 5 menjadi 6 hari seminggu dengan memasukkan hari Sabtu menjelang digelarnya Pileg 9 April lalu. Menurut Hafiz, hal itu dilakukan karena beban kerja KPU saat itu menumpuk, sementara waktu yang tersedia terbatas.

Selain itu juga karena KPU perlu hari kerja lebih guna proses lelang pengadaan barang dan logistik. Karena itulah, setelah beban kerja KPU berkurang, hari Sabtu kembali diliburkan.

"Tapi itu untuk sekretariat ya. Kalau untuk anggota bisa tiap hari (kerja),"
kata Hafiz.

(sho/nwk)


Berita Terkait