Kuasa Hukum Eks Dirut Kimia Farma Pertanyakan Penahanan Kliennya

Dugaan Korupsi Alkes

Kuasa Hukum Eks Dirut Kimia Farma Pertanyakan Penahanan Kliennya

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 20:46 WIB
Jakarta - Mantan dirut PT Kimia Farma Gunawan Pranoto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Jakarta Timur. Penahanan ini pun dipertanyakan oleh kuasa hukumnya.

"Saya sendiri masih bingung kenapa Pak Gunawan ditahan, saat saya tanya beliau juga bingung," kata kuasa hukum Gunawan, Teuku Nasrullah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2009).

Selain Gunawan, hari ini KPK juga resmi menahan mantan Menkes Achmad Sujudi serta direktur PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf. Sujudi ditahan di rutan Cipinang, Rinaldi di Polres Jakbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasrullah membantah jika kliennya telah menggelembungkan barang proyek hingga ribuan persen.

"Itu tidak benar, dana itu untuk melakukan kewajiban lain seperti pelatihan pra pendidikan karyawan dan transportasi untuk distribusi," paparnya.

Menurutnya, Kimia Farma sendiri hanya merenguk keuntungan sebesar 20 persen dari proyek sejumlah RP 190 miliar tersebut. Nasrullah pun mempertanyakan penghitungan yang dilakukan KPK.

"Kalau memang dianggap kelebihan tinggal dikembalikan saja," pungkasnya.

(mok/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini