"Kita ini tidak terima, apa dia (Ketua MA) tidak pernah turun ke bawah," ujar hakim karir Tipikor, Teguh Hariyanto saat dihubungi, Jumat (21/8/2009).
Sebelumnya, usai melantik wakil ketua PPATK, Harifin menyebut bahwa hakim karir pengadilan tipikor menerima gaji ke 13. Hakim karir termasuk dalam golongan pegawai
negeri yang berhak mendapat gaji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Teguh, ketujuh hakim lainnya adalah Kresna Menon, Moefri, Moerdiono, Gus Rizal, Martini Mardja, dan Sutiono. Seharusnya, haji tersebut sudah ada di tangan mereka sejak bulan Juni lalu.
Hakim yang bertugas di Pengadilan Tipikor seluruhnya berjumlah 17 orang. Delapan orang adalah hakim karir dan sisanya hakim Ad Hoc. Mereka semua kini tak lagi bisa
menikmati haknya lagi.
Teguh mempertanyakan kondisi ini disaat koleganya yang lain justru menerima. Menurutnya, rekan-rekannya di PN Pusat bahkan yang sudah pensiun sekalipun, ternyata sudah mendapatkannya.
Kalau dipanggil karena ini bagaimana? "Dengan senang hati saya jadi bisa jelaskan,"
tegas Teguh.
(mok/ndr)










































