"Kami sudah tidak dapat lagi, kalau sudah seperti ini kami merasa dirugikan," kata salah satu hakim karir, Teguh Hariyanto saat dihubungi, Jumat (21/8/2009).
Selain Teguh, ketujuh hakim lainnya adalah Kresna Menon, Moefri, Moerdiono, Gus Rizal, Martini Mardja, dan Sutiono. Seharusnya, haji tersebut sudah ada di tangan
mereka sejak bulan Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh dan hakim yang lain terang saja kecewa dengan keadaan ini. Padahal di pengadilan tersebut, tidak ada satu pun koruptor yang divonis bebas.
Satu per satu dijatuhkan hukuman sesuai dengan porsinya masing-masing. Yang paling fenomenal tentu saja vonis untuk jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun bui.
Bahkan besan Presiden SBY, Aulia Pohan, juga pernah merasakan pahitnya divonis di
tempat tersebut. Dituntut jaksa 4 tahun, pengadilan tipikor justru memperberatnya
dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Permasalahan ini sendiri sudah ditanyakan ke bagian keuangan PN Pusat. Namun keterangan yang didapat juga tidak mampu menjawab pertanyaan hakim-hakim tersebut.
"Mereka jawab nggak tahu, belum ada kabar juga. Padahal kami butuh kepastian kami itu sebenarnya dapat atau nggak?" tanya Teguh.
Selain hakim karir, 9 hakim Ad Hoc juga bernasib sama. Tidak ada informasi kenapa gaji tersebut tak lagi bisa dinikmati.
(mok/ndr)











































