Hakim Karir di Pengadilan Tipikor Juga Tak Dapat Gaji 13

Hakim Karir di Pengadilan Tipikor Juga Tak Dapat Gaji 13

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 18:39 WIB
Hakim Karir di Pengadilan Tipikor Juga Tak Dapat Gaji 13
Jakarta - Bukan hanya hakim ad hoc pengadilan tipikor yang harus gigit jari karena tak bisa merasakan gaji ke 13. Delapan hakim karir di pengadilan tersebut juga ikut-ikutan tak terima hak mereka.

"Kami sudah tidak dapat lagi, kalau sudah seperti ini kami merasa dirugikan," kata salah satu hakim karir, Teguh Hariyanto saat dihubungi, Jumat (21/8/2009).

Selain Teguh, ketujuh hakim lainnya adalah Kresna Menon, Moefri, Moerdiono, Gus Rizal, Martini Mardja, dan Sutiono. Seharusnya, haji tersebut sudah ada di tangan
mereka sejak bulan Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti sudah telat 3 bulan," keluhnya.

Teguh dan hakim yang lain terang saja kecewa dengan keadaan ini. Padahal di pengadilan tersebut, tidak ada satu pun koruptor yang divonis bebas.

Satu per satu dijatuhkan hukuman sesuai dengan porsinya masing-masing. Yang paling fenomenal tentu saja vonis untuk jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun bui.

Bahkan besan Presiden SBY, Aulia Pohan, juga pernah merasakan pahitnya divonis di
tempat tersebut. Dituntut jaksa 4 tahun, pengadilan tipikor justru memperberatnya
dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Permasalahan ini sendiri sudah ditanyakan ke bagian keuangan PN Pusat. Namun keterangan yang didapat juga tidak mampu menjawab pertanyaan hakim-hakim tersebut.

"Mereka jawab nggak tahu, belum ada kabar juga. Padahal kami butuh kepastian kami itu sebenarnya dapat atau nggak?" tanya Teguh.

Selain hakim karir, 9 hakim Ad Hoc juga bernasib sama. Tidak ada informasi kenapa gaji tersebut tak lagi bisa dinikmati.

(mok/ndr)


Berita Terkait