"Faktanya tidak seperti itu. Uang itu tidak benar. Buktinya apa?" kata kuasa hukum Rhani, Jimmy Simanjuntak kepada wartawan di FX Plaza, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
Terkait keberadaan Rhani yang dilindungi polisi, Jimmy mengatakan, hal itu tidak melanggar Undang-undang. Kepolisian pun, kata dia, sesuai Pasal 4, Pasal 5, Pasal 13 dan Pasal 14 UU No 2/2002 tentang Polri juga mempunyai tugas yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Rhani melalui kuasa hukumnya berharap pemberitaan yang tidak benar atas dirinya, tidak dibesar-besarkan atau dibuat-buat. Misalnya saja soal rekening Rp 300 juta yang tidak benar itu.
(mei/ken)










































