"Kenapa para teroris itu dapat remisi? Karena PP Nomor 28 Tahun 2006 belum berlaku. Yang berlaku PP Nomor 32 Tahun 1999," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 disebutkan, narapidana akan memperoleh remisi jika telah menjalani minimal sepertiga masa tahanan. Sementara, dalam PP 32/1999 disebutkan, para narapidana bisa mendapatkan remisi jika minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menambahkan, sebutan teroris tidak identik dengan pelaku peledakan bom sehingga ancaman hukumannya pun tidak semuanya lama.
"Seperti Arifin, dia dipidana 2 tahun akibat mengancam dengan SMS kantornya sendiri (Graha XL) akan diledakkan," jelas Untung.
(anw/iy)











































