Dirjen Lapas: Teroris Dapat Remisi Sebab PP 28/2006 Belum Berlaku

Dirjen Lapas: Teroris Dapat Remisi Sebab PP 28/2006 Belum Berlaku

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 17:52 WIB
Dirjen Lapas: Teroris Dapat Remisi Sebab PP 28/2006 Belum Berlaku
Jakarta - 7 Teroris mendapatkan remisi saat perayaan HUT ke-64 RI 17 Agustus lalu. Pemberian remisi ini menimbulkan pro dan kontra. Menurut Dirjen Pemasyarakatan, pemberian remisi tersebut lantaran PP Nomor 28 Tahun 2006 belum berlaku.

"Kenapa para teroris itu dapat remisi? Karena PP Nomor 28 Tahun 2006 belum berlaku. Yang berlaku PP Nomor 32 Tahun 1999," kata Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (21/8/2009).

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 disebutkan, narapidana akan memperoleh remisi jika telah menjalani minimal sepertiga masa tahanan. Sementara, dalam PP 32/1999 disebutkan, para narapidana bisa mendapatkan remisi jika minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, saat ini di LP Cipinang terdapat 18 narapidana teroris. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya mendapatkan remisi. "Salah satu di antaranya Arifin, yang dapat remisi bebas," imbuhnya.

Untung menambahkan, sebutan teroris tidak identik dengan pelaku peledakan bom sehingga ancaman hukumannya pun tidak semuanya lama.

"Seperti Arifin, dia dipidana 2 tahun akibat mengancam dengan SMS kantornya sendiri (Graha XL) akan diledakkan," jelas Untung.

(anw/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads