"Tidak benar kalau Carrefor diusir paksa," ujar Kuasa Hukum PT Duta Wisata Loka (DWL) selaku pengelola Megamal Pluit Agustinus Dawarja dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).
Menurut Agustinus, penutupan kegiatan usaha Carrefour di Megamal Pluit karena ada pelanggaran terhadap hukum publik yaitu Perda DKI No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta khususnya pasal 9 huruf C mengenai batas luas area usaha maksimal 8.000 m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghormati Perda, DWL menyatakan perjanjian sewa dengan Carrefour batal demi hukum," katanya.
Selaku pengelola Megamal Pluit, DWL telah meminta kepada Carrefour untuk segera mengosongkan tempat usahanya. Terhitung sejak Mei 2009, Carrefour sudah tidak beroperasi yang tersisa tinggal beberapa rak dan barang-barang kecil.
"Kami sudah laporkan perkembangan ini ke Pemda DKI," tandasnya.
(did/irw)











































