Pengelola Megamal Pluit Bantah Usir Paksa Carrefour

Pengelola Megamal Pluit Bantah Usir Paksa Carrefour

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 17:47 WIB
Jakarta - Pengelola Megamal Pluit membantah telah mengusir Carrefour secara paksa. Penutupan kegiatan usaha Carrefour di Megamal Pluit disebabkan karena ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta.

"Tidak benar kalau Carrefor diusir paksa," ujar Kuasa Hukum PT Duta Wisata Loka (DWL) selaku pengelola Megamal Pluit Agustinus Dawarja dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2009).

Menurut Agustinus, penutupan kegiatan usaha Carrefour di Megamal Pluit karena ada pelanggaran terhadap hukum publik yaitu Perda DKI No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta khususnya pasal 9 huruf C mengenai batas luas area usaha maksimal 8.000 m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan luas area usaha Carrefour berdasarkan hasil pengukuran oleh Pemerintah Walikota Jakarta Utara pada 30 April 2008 adalah 13.342,17 m2. Pada 26 Mei 2008 Pemerintah Walikota Kota Jakarta Utara mengirim surat kepada DWL dan carrefour telah terjadi pelanggaran terhadap Perda.

"Kita menghormati Perda, DWL menyatakan perjanjian sewa dengan Carrefour batal demi hukum," katanya.

Selaku pengelola Megamal Pluit, DWL telah meminta kepada Carrefour untuk segera mengosongkan tempat usahanya. Terhitung sejak Mei 2009, Carrefour sudah tidak beroperasi yang tersisa tinggal beberapa rak dan barang-barang kecil.

"Kami sudah laporkan perkembangan ini ke Pemda DKI," tandasnya.

(did/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads