Kasus Suap Masaro Diambil Alih Jampidum

Kasus Suap Masaro Diambil Alih Jampidum

- detikNews
Jumat, 21 Agu 2009 17:27 WIB
Jakarta - Kasus suap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja tidak memasukkan pasal korupsi melainkan hanya pidana. Karena itu, Jaksa Pidana Umum (Jampidum) yang menangani kasus tersebut.

"Sudah terima (SPDP), atas nama Ary Muladi sebagai tersangka. Tapi itu masuk Pidum bukan kita," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (21/8/2009).

Menurut Marwan, diserahkannya kasus tersebut ke Pidum karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 dan 378 KUHP. Pasal tersebut merupakan bagian dari kasus tindak pidana umum.

"Saya tidak melihat korupsinya. Kalau pasal itu (yang dikenakan), maka ke Pidum," jelasnya.

Meski demikian pihaknya masih akan menunggu proses mengenai kasus pemalsuan dan pemerasan yang melibatkan pengusaha Anggoro Wijoyo. "Nanti apa ada betul kaitannya dengan KPK, dalam arti kata KPK dijual namanya saja atau apa," ungkap Marwan.

Mengenai pembentukan jaksa peneliti P 16, Marwan juga menyerahkannya kepada bagian pidana umum Kejagung. "Itu (P16) di Pidum," pungkasnya.
(nov/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads