"Sudah terima (SPDP), atas nama Ary Muladi sebagai tersangka. Tapi itu masuk Pidum bukan kita," kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
Menurut Marwan, diserahkannya kasus tersebut ke Pidum karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 dan 378 KUHP. Pasal tersebut merupakan bagian dari kasus tindak pidana umum.
"Saya tidak melihat korupsinya. Kalau pasal itu (yang dikenakan), maka ke Pidum," jelasnya.
Meski demikian pihaknya masih akan menunggu proses mengenai kasus pemalsuan dan pemerasan yang melibatkan pengusaha Anggoro Wijoyo. "Nanti apa ada betul kaitannya dengan KPK, dalam arti kata KPK dijual namanya saja atau apa," ungkap Marwan.
Mengenai pembentukan jaksa peneliti P 16, Marwan juga menyerahkannya kepada bagian pidana umum Kejagung. "Itu (P16) di Pidum," pungkasnya.
(nov/nik)