"Tidak ada intervensi terhadap Rhani. Tidak benar itu. Apa kepentingan penyidik mengintervensi Rhani?" kata kuasa hukum Rhani, Jimmy Simanjuntak kepada wartawan di FX Plaza, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
Dalam kesempatan itu, Jimmy juga membacakan hak jawab Rhani. Menurutnya,
pemberitaan tentang Rhani selama ini telah memberatkan kliennya.
"Ada statemen kuasa hukum AA (Antasari Azhar) yang meragukan status Rhani sebagai saksi. Kapasitas Rhani Juliani dalam kasus ini sebagai orang yang mendengar, melihat, dan mengalami atas terjadinya suatu tindak pidana seperti disampaikan dalam BAP," kata Jimmy.
Jimmy juga membantah statemen kuasa hukum Antasari yang telah membantah 4 poin dalam BAP rekonstruksi di Gran Mahakam beberapa pekan lalu. Menurut Rhani, apa yang tersirat dalam BAP dan yang tergambar dalam rekonstruksi adalah benar adanya.
"Rekon yang di Gran Mahakam yang diperagakan Rhani itu yang terjadi dan itulah yang disampaikan Rhani dalam BAP," ungkapnya.
Rhani Juliani adalah istri siri Nasrudin. Rhani disebut-sebut sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Sejak munculnya nama Rhani dalam kasus tersebut, Rhani pun tak pernah dimunculkan ke publik. Hanya satu kali Rhani muncul ke publik, Juli lalu, namun Rhani tetap bungkam seribu bahasa.
(mei/irw)











































